Minggu, 04 September 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENGADAAN BARANG; Pemerintah dan Swasta

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENGADAAN BARANG

Pemerintah dan Swasta
==========================================

Soal;
Kementerian X mengumumkan paket pengadaan barang alat tulis kantor untuk Kementerian tersebut. Nilai paket pengadaan barang yaitu sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang uraian kuantitas dan harga satuan pekerjaan tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Terkait dengan paket pengadaan barang ini, perusahaan swasta P.T. Nusa Adil Makmur bersedia menjadi Penyedia dengan penawaran harga terbaik/kompetitif untuk pengadaan barang tersebut sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian/kontrak. Penyedia dinilai memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis untuk melakukan pekerjaan pengadaan barang tersebut. Untuk itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian X dan Penyedia sepakat mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian/kontrak lump sum. Jangka waktu perjanjian/kontrak yaitu 3 (tiga) tahun. Penyedia harus sudah menyelesaikan/menyerahkan hasil akhir pekerjaannya sebelum atau selambat-lambatnya tepat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Petunjuk Pengerjaan:
Masing-masing kelompok menyusun rancangan perjanjian sesuai dengan kelompoknya. Surat perjanjian merupakan salah satu alat bukti bahwa telah terjadi peristiwa hukum antar Para Pihak yang saling mengikatkan diri atas suatu prestasi (hak dan kewajiban serta tanggung jawab) Para Pihak.
Agar surat perjanjian efektif, efisien dan mengikat Para Pihak serta meminimalkan risiko hukum di kemudian hari, rancangan perjanjian antara Para Pihak dibuat secara benar sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya dengan memperhatikan asas perjanjian, jenis perjanjian, macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, bahasa perjanjian serta disusun sesuai dengan  teknik penyusunan perjanjian dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sistematika perjanjian terdiri dari unsur-unsur berikut:
a.       Judul
b.      Pembukaan
c.       Komparisi
d.      Recital
e.       Isi Perjanjian :
-          Unsur Esensialia
-          Unsur Naturalia
-          Unsur Aksidentalia
f.        Klausula
g.       Penutup
h.       Tanda tangan


PENGERJAAN;

PERJANJIAN KERJA SAMA
OLEH DAN ANTARA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
DAN
PT NUSA ADIL MAKMUR
NO.XXXX
NO.XXXXX
TENTANG PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR
Perjanjian Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani Pada hari Selasa, 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas) telah dibuat Perjanjian Pengadaan Alat Tulis Kantor (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
    I. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia yang berdomisili di Jalan Sisingamangaraja Kav.1-2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Suhariyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK No…/…/2016 tanggal 1 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu;
   II. PT Nusa Adil Makmur, yang berdomisili di Gedung Sarinah Lt.11, Jalan MH Thamrin No.11, Jakarta Pusat. Sebuah Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta No 123  tanggal 1 Agustus 2012 dihadapan Notaris Onni Dyah Prameswari, S.H, M.Kn.,  Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  No.AHU/AH-12345/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012,  dalam hal ini diwakili oleh Anggi Prawitasari selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Selanjutnya Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.
Para Pihak selanjutnya dalam hal ini menerangkan sebagai berikut:

  1. Bahwa Pihak Kesatu telah mengumumkan paket pengadaan alat tulis kantor untuk kepentingan Pihak Kesatu pada Harian Republika pada tanggal 1 November 2015;
  2. Bahwa Pihak Kedua telah menyampaikan Surat Penawaran Paket Pengadaan Alat Tulis Kantor No.SRE-53/XI/2015 tanggal 20 November 2015;
  3. Bahwa Pihak Kedua Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran No.23/XI/2015 tanggal 25 November 2015;
  4. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Berita Acara Negosiasi No.14/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015;
  5. Bahwa Pihak Pertama telah menetapkan Pihak Kedua sebagai pemenang sebagaimana dituangkan dalam Surat Penetapan Pemenang No.31/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkan isi perjanjian dalam ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
RUANG LINGKUP
1.      Pihak Kesatu dengan ini menunjuk Pihak Kedua sebagai penyedia alat tulis kantor untuk kepentingan Pihak Kesatu.
2.      Pihak Kedua dengan ini menyatakan sanggup untuk menyediakan pengadaan alat tulis kantor untuk Pihak Kesatu sebagaimana spesifikasi alat kantor pada Lampiran I Perjanjian ini.
3.      Pengadaan alat tulis kantor di dalam Perjanjian ini, terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Pihak Kesatu.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.      Hak Pihak Kesatu adalah sebagai berikut:
a.       Menerima alat tulis kantor sebagai sesuai dengan spesifikasi pada Lampiran I Perjanjian ini;
b.      Menerima alat tulis kantor sebagaimana waktu yang telah ditentukan;
c.       Melakukan pengecekan terhadap alat tulis kantor yang telah diserahkan oleh Pihak Kedua;
d.      Menerima jaminan uang muka.
2.      Hak Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
a.       Menerima pembayaran dari Pihak Kesatu sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian ini;
3.      Kewajiban Pihak Kesatu adalah sebagai berikut:
Melakukan pembayaran kepada PIhak Kedua sebagaimana ditetapkan di dalam Perjanjian ini;
4.      Kewajiban Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
a.       Menyerahkan alat tulis kantor sesuai dengan spesifikasi pada Lampiran I Perjanjian ini;
b.      Menyerahkan jaminan uang muka kepada Pihak Kesatu.

PASAL 3
OBYEK PERJANJIAN
1. Objek Perjanjian ini adalah alat tulis kantor dengan spesifikasi sebagaimana dimuat dalam lampiran 1 Perjanjian ini tentang Daftar Spesifikasi dan Harga Barang, untuk selanjutnya disebut sebagai “Barang”.

PASAL 4
PENYERAHAN BARANG
1. Pihak Kedua melakukan Penyerahan Barang kepada Pihak Kesatu secara bertahap, sebagaimana rincian penyerahan Barang yang dimuat di dalam Lampiran II Perjanjian ini;
2.   Penyerahan harus dilakukan pada hari kerja Pihak Kesatu di tempat domisli Pihak Kesatu.
3. Pihak Kesatu harus melakukan pengecekan Barang pada saat Pihak Kedua melakukan penyerahan Barang.
4.  Penyerahan Barang wajib disertai dengan berita acara serah terima Barang yang telah disediakan oleh Pihak Kesatu dan dilakukan oleh pejabat penerima Barang di lingkungan kerja Pihak Kesatu.

PASAL 5
NILAI DAN MEKANISME PEMBAYARAN
1. Nilai pengadaan Barang pada dalam Perjanjian  ini adalah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen).
2.   Pembayaran dilakukan melalui beberapa tahap dengan Mekanisme sebagai berikut:
a.       Pembayaran kesatu dilakukan sebesar 20% dari total nilai yaitu sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa Pihak Kesatu harus menyerahkan jaminan uang muka kepada Pihak Kedua dengan besaran yang sama dengan uang muka tersebut yang diterbitkan oleh Bank Umum dengan Jangka Waktu Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sama dengan Jangka Waktu Perjanjian ini;
b.      Pembayaran selanjutnya dilakukan secara bertahap berdasarkan penyerahan barang yang dibuktikan berita acara serah terima Barang yang telah disediakan oleh Pihak Kesatu dan dilakukan oleh pejabat penerima Barang di lingkungan kerja Pihak Kesatu.
3.  Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Pihak Kesatu menerima dokumen tagihan pembayaran dari Pihak Kedua.
4.  Pembayaran dilakukan melalui media Bank Transfer kepada rekening sebagai berikut:
Bank Bukopin Cabang Thamrin
No Rek 41627363829
Atas nama PT Nusa Adil Makmur

PASAL 6
JANGKA WAKTU
1.  Jangka waktu Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019.
2. Pihak Kedua wajib menyerahkan seluruh barang sesuai dengan spesifikasi dalam Lampiran Perjanjian ini selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2019.

PASAL 7
PAJAK DAN BEA LAINNYA
1. Semua jenis pajak-pajak dan beban-beban lain yang timbul akibat perjanjian ini, baik yang sekarang ada maupun pada masa yang akan datang ditetapkan oleh Pemerintah, menjadi beban yang harus dibayar Para Pihak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.  Untuk saat ini pajak yang menjadi kewajiban Para Pihak adalah sebagai berikut:
a.       Pihak Kesatu akan memotong Pajak Penghasilan atas pembayaran Barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.      Pihak Kesatu harus menyerahkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan tersebut kepada Pihak Kedua paling lambat pada akhir bulan setelah setiap pembayaran dilakukan.
c.       Pajak Pertambahan Nilai akan dibayarkan dan ditanggung oleh Pihak Kesatu dengan ketentuan Pihak Kedua akan melampirkan faktur pajak pada saat menyampaikan dokumen penagihan kepada Pihak Kesatu.

PASAL 8
PENGALIHAN PERJANJIAN
1. Pihak Kedua berhak untuk mengalihkan Pekerjaan kepada pihak lainnya, tanpa adanya pemberitahuan kepada Pihak Kesatu;
2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas pelaksanaan Pekerjaan oleh Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas.
PASAL 9
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Para Pihak mempunyai hak untuk membatalkan/memutuskan Perjanjian ini apabila Pihak lainnya cidera janji/ tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini;
2. Pihak Kedua berhak memperoleh pembayaran dari PIhak Kesatu atas Barng yang telah diserahkan, meskipun adanya pemutusan Perjanjian ini;
3. Pihak Kesatu berhak untuk memperoleh Barang sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua, meskipun adanya pemutusan Perjanjian ini;
4.Para pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang Putusan Hakim diperlukan untuk melakukan Pemutusan Perjanjian ini.

PASAL 10
DENDA DAN SANKSI
1.  Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian Pekerjaan karena kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribi) dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan untuk setiap hari keterlambatan, atau maksimal sebesar 5%  (lima perseratus) dari sisa pekerjaan yang beum diselesaikan;
2.  Dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika penundaan atau keterlambatan penyerahan Barang dari jangka waktu yang ditetapkan     terjadi akrena akibat keadaan memaksa/Kahar sebagaimana dimaksid pada pasal ….. Perjanjian ini.

PASAL 11
KEADAAN KAHAR
1.  Kewajiban salah satu pihak di dalam Perjanjian ini akan ditangguhkan sepanjang dan selama pelaksanannya terhalang oleh Keadaan Kahar;
2.  Adapun yang dimaksud Keadaan Kahar adalah sebagai berikut:
a.       Persengketaan perburuhan;
b.      Musibah/Bencana Alam;
c.       Perubahan terhadap peraturan perundang-undangan;
d.      Perang atau keadaan yang timbul dari/atau sebagai akibat perang:
Perang yang dinyatakan atau
Perang yang tidak dinyatakan
e.       Huru hara;
f.       Tindakan sabotase, oleh teroris atau tindaka pidana lainnya;
g.      Makar atau pemberontakan;
h.      Kebakaran atau peledakan;
i.        Gempa bumi, badai, banjir, letusan gunung merapi, kekeringan, atau kondisi cuaca yang luar biasa buruk;
j.        Kecelakaan;
k.      Sebab-sebab lain yang sejenis.

PASAL 12
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat;
2.  Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan tersebut melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Segala biaya yang timbul atas proses penyelesaian sengketa atau perselisihan tersebut ditanggung oleh pihak yang kalah.
PASAL 13
AMENDEMEN
Tidak ada penguranga, modifikasi, revisi, penambahan, atau perubahan-perubahan lain pada Perjanjian ini yang sah atau mengikat Para Pihak kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup, masing-masing berlaku sebagai aslinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KESATU,
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM,


SUHARIYONO
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PIHAK KEDUA,
PT NUSA ADIL MAKMUR,


ANGGI PRAWITASARI
DIREKTUR UTAMA


CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Contoh Soal;
P.T. Sendang Biru sepakat melakukan perjanjian jual-beli mobil dengan sistem angsuran/kredit atas mobil jenis Dump Truk dengan P.T. Karya Agung sebagai Agen Penjualan Mobil jenis truk. Jumlah truk yang dibeli sebanyak 10 unit mobil jenis Dump Truk dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) per unit, dengan pembayaran melalui kredit selama 3 (tiga) tahun.
P.T. Sendang Biru wajib untuk menjaminkan truk yang dibeli tersebut kepada perusahaan asuransi dan pembayaran premi asuransi .
Mobil Truk tersebut oleh P.T. Sendang Biru digunakan sebagai kendaraan operasional untuk mengangkut material Sirtu (pasir batu) di daerah Gunung Kidul Yogyakarta.
Petunjuk Pengerjaan:
Masing-masing kelompok menyusun rancangan perjanjian sesuai dengan kelompoknya. Surat perjanjian merupakan salah satu alat bukti bahwa telah terjadi peristiwa hukum antar Para Pihak yang saling mengikatkan diri atas suatu prestasi (hak dan kewajiban serta tanggung jawab) Para Pihak.
Agar surat perjanjian efektif, efisien dan mengikat Para Pihak serta meminimalkan risiko hukum di kemudian hari, rancangan perjanjian antara Para Pihak dibuat secara benar sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya dengan memperhatikan asas perjanjian, jenis perjanjian, macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, bahasa perjanjian serta disusun sesuai dengan  teknik penyusunan perjanjian dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sistematika perjanjian terdiri dari unsur-unsur berikut:
a.       Judul
b.      Pembukaan
c.       Komparisi
d.      Recital
e.       Isi Perjanjian :
-          Unsur Esensialia
-          Unsur Naturalia
-          Unsur Aksidentalia
f.     Klausula
g.       Penutup
h.      Tanda tangan

Pengerjaan:
PERJANJIAN JUAL BELI
Antara
PT. KARYA AGUNG
Dengan
PT. SENDANG BIRU
Tentang
Jual Beli Kendaraan Dump Truck
Pada hari ini Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas (31-08-2016) bertempat di Jakarta dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Kendaraan Dump Truck (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”), oleh dan antara:
1.   PT. KARYA AGUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Wisma Mulia 20, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Yogyakarta, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Nyoman Adiyasa, selaku Direktur Utama PT. KARYA AGUNG,dan karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. KARYA AGUNG (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”); dan
2.   PT. SENDANG BIRU, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Gedung Wisma Krakatau No 06 Yogyakarta, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Djoko Muljono dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. SENDANG BIRU (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing disebut “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum khususnya penjualan mobil jenis truk;
Bahwa, PIHAK KEDUA adalah perusahaan jasa transportasi yang bergerak di bidang pengangkutan material pasir batu di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.
Bahwa PIHAK PERTAMA menjual truk kepada PIHAK KEDUA untuk kemudian  PIHAK KEDUA bersedia membeli truk dari PIHAK PERTAMA.
-   PARA PIHAK di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali secara khusus dinyatakan lain, maka dalam perjanjian ini dipergunakan istilah-istilah yang didefinisikan sebagai berikut:
1.   Biaya adalah Keseluruhan pengeluaran yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
2.   Hari Kalender adalah Keseluruhan hari dalam 1 minggu termasuk dengan hari libur nasional yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia
3.   Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat diluar hari libur nasional yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia
PASAL 2
OBYEK PERJANJIAN
Obyek Perjanjian dalam Perjanjian ini adalah 10 (sepuluh) unit truk dengan rincian sebagai berikut:
Jenis kendaraan            : Dump Truk Hino Dutro
Merek/Tipe                    : 4 Cyl in-line, 8V, OHV Direct Injection
    Daya Maximum          : 110/2.800 ps/rpm
    Isi Silinder                 : 4.009 cc
    Torsi Maximum          : 29.0/ 1.800 Nm/rpm
    BB – Sistem          : Penyemprotan Langsung/ Direct Injection
    BB – Jenis          : Solar/ Diesel
    Seri Mesin                 : W04D-TM
    Starter                       : 24 – 4.5 V-kW
    Alternator                  : 24 – 30 V-A
    Baterai                      : 12V – 60 Ah x 2
(selanjutnya disebut “Kendaraan”).

PASAL 3
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1.   Biaya keseluruhan yang akan dibebankan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta Rupiah) sudah termasuk PPN, dengan perincian sebagai berikut:
a.  Biaya Kendaraan per unit sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah) per unit;
b.  Biaya administrasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) per unit;
c.   Biaya provisi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
2. PIHAK KEDUA melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:
a     Tahap I, dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian ini sebesar 10% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah);
b     Tahap II, dilakukan bulan ke-12 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 20% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta Rupiah);
c      Tahap III, dilakukan bulan ke-18 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 20% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta Rupiah)
d     Tahap IV, dilakukan bulan ke-24 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 20% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta Rupiah)
e     Tahap V, dilakukan bulan ke-30 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 20% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta Rupiah)
f      Tahap VI, dilakukan bulan ke-36 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 10% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah).
3.   Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap akhir bulan melalui bank transfer ke rekening milik PIHAK PERTAMA.
Nama Bank : Bank Bukopin
No rekening : 667877435 08689
Pemilik rekening : PT SENDANG BIRU
PASAL 4
DENDA KETERLAMBATAN
Denda atas keterlambatan pembayaran pembelian Kendaraan tersebut ditentukan sebesar 1/1000 (permil) dari angsuran tertunggak.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
Kedua belah pihak sepakat untuk menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 6
PENERIMAAN KENDARAN
PIHAK KEDUA akan menerima Kendaraan dari PIHAK PERTAMA setelah pembayaran Tahap I dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dalam kondisi baik, dan mulai hari ditandatanganinya Perjanjian ini pula segala keuntungan maupun kerugian se-penuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 7
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 8
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pembayaran Tahap I dilakukan oleh PIHAK KEDUA .
PASAL 9
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya dan menyerahkan BPKB.
PASAL 10
ASURANSI
PIHAK KEDUA wajib untuk menjaminkan Kendaraan yang dibeli tersebut kepada perusahaan asuransi dan pembayaran premi asuransi.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mendaftarkan asuransi atas nama PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 8, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 11
PEMBATALAN
1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama 2 (dua) tahap, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi.
2. Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal de-ngan sendirinya dan kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ketentuan yang termuat dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
3.  Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian Kendaraan tersebut.
4. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil Kendaraan milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA maupun di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.     Jika terjadi perselisihan atau sengketa di antara PARA PIHAK mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu hal yang diatur di dalam atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau pelaksanaan dari dan/atau penafsiran atas Perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut secara musyawarah.
2.     Apabila perselisihan atau sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah persoalan yang diperselisihkan diberitahukan kepada Pihak lainnya oleh Pihak yang mengajukan atau mengemukakan perselisihan atau sengketa dimaksud, maka salah satu Pihak atau Para Pihak secara bersama-sama dapat mengajukan perselisihan atau sengketa tersebut kepada arbitrase untuk penyelesaian perselisihan atau sengketa itu secara eksklusif dan terakhir.  Arbitrase dilaksanakan di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dengan menggunakan 3 (tiga) orang arbiter yang ditunjuk sesuai dengan peraturan tersebut, dan menggunakan Bahasa Indonesia.
PASAL 13
FORCE MAJEURE
1.     Tidak dipenuhinya atau dilaksanakannya kewajiban salah satu Pihak menurut Perjanjian ini, tidak termasuk kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya atas pembelian Kendaraan tidak dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran atas Perjanjian ini apabila hal itu disebabkan karena force majeure.
2.     Untuk keperluan Perjanjian ini, “force majeure” berarti peristiwa, keadaan/kondisi, atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan, atau kendali wajar suatu Pihak dan tidak disebabkan karena kesalahan Pihak tersebut, dan peristiwa, keadaan/kondisi, atau kejadian tersebut menghambat, menghalangi, atau menunda Pihak itu dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.  Yang disebut atau dikategorikan sebagai force majeure mencakup, antara lain:
(a)   Bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin topan, badai, gempa bumi, atau petir;
(b)    Wabah penyakit menular;
(c) Pemberontakan, huru hara, kerusuhan, perang (baik yang diumumkan atau tidak), atau tindakan militer;
(d)    Kebakaran;
(e)    Embargo;
(f)     Pemogokan;
(g)    Sabotase;

(h)    Gangguan pada jaringan telekomunikasi, baik terestrial maupun ekstra-terestrial (ruang angkasa), yang disebabkan karena peristiwa yang terjadi di ruang angkasa termasuk, namun tidak terbatas pada, sun-outage, gerhana matahari, kejadian astronomi, atau kejadian meteorit;
(i) Dikeluarkannya keputusan, kebijakan, peraturan, atau dilaksanakannya suatu tindakan, oleh pihak yang berwenang yang menghambat, menghalangi, atau menunda secara langsung pelaksanaan kewajiban suatu Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
PASAL 14
PENUTUP
(1)  Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini hanya dapat diubah atau ditambah atas persetujuan tertulis PARA PIHAK.
(3)  Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini dan/atau perubahan yang dipandang perlu, PARA PIHAK akan mengatur lebih lanjut dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang akan merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan segala sesuatunya dibuat dengan tujuan dan itikad baik.
PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA
PT. KARYA AGUNG                                              PT. SENDANG BIRU
                                                                                             
Nyoman Adiyasa                                                    Djoko Muljono
Direktur Utama                                                       Direktur Utama