Minggu, 04 September 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENGADAAN BARANG; Pemerintah dan Swasta

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENGADAAN BARANG

Pemerintah dan Swasta
==========================================

Soal;
Kementerian X mengumumkan paket pengadaan barang alat tulis kantor untuk Kementerian tersebut. Nilai paket pengadaan barang yaitu sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang uraian kuantitas dan harga satuan pekerjaan tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Terkait dengan paket pengadaan barang ini, perusahaan swasta P.T. Nusa Adil Makmur bersedia menjadi Penyedia dengan penawaran harga terbaik/kompetitif untuk pengadaan barang tersebut sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian/kontrak. Penyedia dinilai memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis untuk melakukan pekerjaan pengadaan barang tersebut. Untuk itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian X dan Penyedia sepakat mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian/kontrak lump sum. Jangka waktu perjanjian/kontrak yaitu 3 (tiga) tahun. Penyedia harus sudah menyelesaikan/menyerahkan hasil akhir pekerjaannya sebelum atau selambat-lambatnya tepat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Petunjuk Pengerjaan:
Masing-masing kelompok menyusun rancangan perjanjian sesuai dengan kelompoknya. Surat perjanjian merupakan salah satu alat bukti bahwa telah terjadi peristiwa hukum antar Para Pihak yang saling mengikatkan diri atas suatu prestasi (hak dan kewajiban serta tanggung jawab) Para Pihak.
Agar surat perjanjian efektif, efisien dan mengikat Para Pihak serta meminimalkan risiko hukum di kemudian hari, rancangan perjanjian antara Para Pihak dibuat secara benar sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya dengan memperhatikan asas perjanjian, jenis perjanjian, macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, bahasa perjanjian serta disusun sesuai dengan  teknik penyusunan perjanjian dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sistematika perjanjian terdiri dari unsur-unsur berikut:
a.       Judul
b.      Pembukaan
c.       Komparisi
d.      Recital
e.       Isi Perjanjian :
-          Unsur Esensialia
-          Unsur Naturalia
-          Unsur Aksidentalia
f.        Klausula
g.       Penutup
h.       Tanda tangan


PENGERJAAN;

PERJANJIAN KERJA SAMA
OLEH DAN ANTARA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
DAN
PT NUSA ADIL MAKMUR
NO.XXXX
NO.XXXXX
TENTANG PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR
Perjanjian Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani Pada hari Selasa, 01-01-2016 (satu Januari dua ribu enam belas) telah dibuat Perjanjian Pengadaan Alat Tulis Kantor (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
    I. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia yang berdomisili di Jalan Sisingamangaraja Kav.1-2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Suhariyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan SK No…/…/2016 tanggal 1 Maret 2015, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu;
   II. PT Nusa Adil Makmur, yang berdomisili di Gedung Sarinah Lt.11, Jalan MH Thamrin No.11, Jakarta Pusat. Sebuah Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta No 123  tanggal 1 Agustus 2012 dihadapan Notaris Onni Dyah Prameswari, S.H, M.Kn.,  Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  No.AHU/AH-12345/XII/2012 tanggal 1 Desember 2012,  dalam hal ini diwakili oleh Anggi Prawitasari selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Selanjutnya Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.
Para Pihak selanjutnya dalam hal ini menerangkan sebagai berikut:

  1. Bahwa Pihak Kesatu telah mengumumkan paket pengadaan alat tulis kantor untuk kepentingan Pihak Kesatu pada Harian Republika pada tanggal 1 November 2015;
  2. Bahwa Pihak Kedua telah menyampaikan Surat Penawaran Paket Pengadaan Alat Tulis Kantor No.SRE-53/XI/2015 tanggal 20 November 2015;
  3. Bahwa Pihak Kedua Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran No.23/XI/2015 tanggal 25 November 2015;
  4. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Berita Acara Negosiasi No.14/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015;
  5. Bahwa Pihak Pertama telah menetapkan Pihak Kedua sebagai pemenang sebagaimana dituangkan dalam Surat Penetapan Pemenang No.31/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkan isi perjanjian dalam ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
RUANG LINGKUP
1.      Pihak Kesatu dengan ini menunjuk Pihak Kedua sebagai penyedia alat tulis kantor untuk kepentingan Pihak Kesatu.
2.      Pihak Kedua dengan ini menyatakan sanggup untuk menyediakan pengadaan alat tulis kantor untuk Pihak Kesatu sebagaimana spesifikasi alat kantor pada Lampiran I Perjanjian ini.
3.      Pengadaan alat tulis kantor di dalam Perjanjian ini, terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Pihak Kesatu.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.      Hak Pihak Kesatu adalah sebagai berikut:
a.       Menerima alat tulis kantor sebagai sesuai dengan spesifikasi pada Lampiran I Perjanjian ini;
b.      Menerima alat tulis kantor sebagaimana waktu yang telah ditentukan;
c.       Melakukan pengecekan terhadap alat tulis kantor yang telah diserahkan oleh Pihak Kedua;
d.      Menerima jaminan uang muka.
2.      Hak Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
a.       Menerima pembayaran dari Pihak Kesatu sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian ini;
3.      Kewajiban Pihak Kesatu adalah sebagai berikut:
Melakukan pembayaran kepada PIhak Kedua sebagaimana ditetapkan di dalam Perjanjian ini;
4.      Kewajiban Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
a.       Menyerahkan alat tulis kantor sesuai dengan spesifikasi pada Lampiran I Perjanjian ini;
b.      Menyerahkan jaminan uang muka kepada Pihak Kesatu.

PASAL 3
OBYEK PERJANJIAN
1. Objek Perjanjian ini adalah alat tulis kantor dengan spesifikasi sebagaimana dimuat dalam lampiran 1 Perjanjian ini tentang Daftar Spesifikasi dan Harga Barang, untuk selanjutnya disebut sebagai “Barang”.

PASAL 4
PENYERAHAN BARANG
1. Pihak Kedua melakukan Penyerahan Barang kepada Pihak Kesatu secara bertahap, sebagaimana rincian penyerahan Barang yang dimuat di dalam Lampiran II Perjanjian ini;
2.   Penyerahan harus dilakukan pada hari kerja Pihak Kesatu di tempat domisli Pihak Kesatu.
3. Pihak Kesatu harus melakukan pengecekan Barang pada saat Pihak Kedua melakukan penyerahan Barang.
4.  Penyerahan Barang wajib disertai dengan berita acara serah terima Barang yang telah disediakan oleh Pihak Kesatu dan dilakukan oleh pejabat penerima Barang di lingkungan kerja Pihak Kesatu.

PASAL 5
NILAI DAN MEKANISME PEMBAYARAN
1. Nilai pengadaan Barang pada dalam Perjanjian  ini adalah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen).
2.   Pembayaran dilakukan melalui beberapa tahap dengan Mekanisme sebagai berikut:
a.       Pembayaran kesatu dilakukan sebesar 20% dari total nilai yaitu sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa Pihak Kesatu harus menyerahkan jaminan uang muka kepada Pihak Kedua dengan besaran yang sama dengan uang muka tersebut yang diterbitkan oleh Bank Umum dengan Jangka Waktu Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sama dengan Jangka Waktu Perjanjian ini;
b.      Pembayaran selanjutnya dilakukan secara bertahap berdasarkan penyerahan barang yang dibuktikan berita acara serah terima Barang yang telah disediakan oleh Pihak Kesatu dan dilakukan oleh pejabat penerima Barang di lingkungan kerja Pihak Kesatu.
3.  Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Pihak Kesatu menerima dokumen tagihan pembayaran dari Pihak Kedua.
4.  Pembayaran dilakukan melalui media Bank Transfer kepada rekening sebagai berikut:
Bank Bukopin Cabang Thamrin
No Rek 41627363829
Atas nama PT Nusa Adil Makmur

PASAL 6
JANGKA WAKTU
1.  Jangka waktu Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019.
2. Pihak Kedua wajib menyerahkan seluruh barang sesuai dengan spesifikasi dalam Lampiran Perjanjian ini selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2019.

PASAL 7
PAJAK DAN BEA LAINNYA
1. Semua jenis pajak-pajak dan beban-beban lain yang timbul akibat perjanjian ini, baik yang sekarang ada maupun pada masa yang akan datang ditetapkan oleh Pemerintah, menjadi beban yang harus dibayar Para Pihak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.  Untuk saat ini pajak yang menjadi kewajiban Para Pihak adalah sebagai berikut:
a.       Pihak Kesatu akan memotong Pajak Penghasilan atas pembayaran Barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.      Pihak Kesatu harus menyerahkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan tersebut kepada Pihak Kedua paling lambat pada akhir bulan setelah setiap pembayaran dilakukan.
c.       Pajak Pertambahan Nilai akan dibayarkan dan ditanggung oleh Pihak Kesatu dengan ketentuan Pihak Kedua akan melampirkan faktur pajak pada saat menyampaikan dokumen penagihan kepada Pihak Kesatu.

PASAL 8
PENGALIHAN PERJANJIAN
1. Pihak Kedua berhak untuk mengalihkan Pekerjaan kepada pihak lainnya, tanpa adanya pemberitahuan kepada Pihak Kesatu;
2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas pelaksanaan Pekerjaan oleh Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas.
PASAL 9
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Para Pihak mempunyai hak untuk membatalkan/memutuskan Perjanjian ini apabila Pihak lainnya cidera janji/ tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini;
2. Pihak Kedua berhak memperoleh pembayaran dari PIhak Kesatu atas Barng yang telah diserahkan, meskipun adanya pemutusan Perjanjian ini;
3. Pihak Kesatu berhak untuk memperoleh Barang sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua, meskipun adanya pemutusan Perjanjian ini;
4.Para pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang Putusan Hakim diperlukan untuk melakukan Pemutusan Perjanjian ini.

PASAL 10
DENDA DAN SANKSI
1.  Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian Pekerjaan karena kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribi) dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan untuk setiap hari keterlambatan, atau maksimal sebesar 5%  (lima perseratus) dari sisa pekerjaan yang beum diselesaikan;
2.  Dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika penundaan atau keterlambatan penyerahan Barang dari jangka waktu yang ditetapkan     terjadi akrena akibat keadaan memaksa/Kahar sebagaimana dimaksid pada pasal ….. Perjanjian ini.

PASAL 11
KEADAAN KAHAR
1.  Kewajiban salah satu pihak di dalam Perjanjian ini akan ditangguhkan sepanjang dan selama pelaksanannya terhalang oleh Keadaan Kahar;
2.  Adapun yang dimaksud Keadaan Kahar adalah sebagai berikut:
a.       Persengketaan perburuhan;
b.      Musibah/Bencana Alam;
c.       Perubahan terhadap peraturan perundang-undangan;
d.      Perang atau keadaan yang timbul dari/atau sebagai akibat perang:
Perang yang dinyatakan atau
Perang yang tidak dinyatakan
e.       Huru hara;
f.       Tindakan sabotase, oleh teroris atau tindaka pidana lainnya;
g.      Makar atau pemberontakan;
h.      Kebakaran atau peledakan;
i.        Gempa bumi, badai, banjir, letusan gunung merapi, kekeringan, atau kondisi cuaca yang luar biasa buruk;
j.        Kecelakaan;
k.      Sebab-sebab lain yang sejenis.

PASAL 12
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat;
2.  Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan tersebut melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Segala biaya yang timbul atas proses penyelesaian sengketa atau perselisihan tersebut ditanggung oleh pihak yang kalah.
PASAL 13
AMENDEMEN
Tidak ada penguranga, modifikasi, revisi, penambahan, atau perubahan-perubahan lain pada Perjanjian ini yang sah atau mengikat Para Pihak kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup, masing-masing berlaku sebagai aslinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KESATU,
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM,


SUHARIYONO
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PIHAK KEDUA,
PT NUSA ADIL MAKMUR,


ANGGI PRAWITASARI
DIREKTUR UTAMA


2 komentar:

  1. negara Indonesia
    Nama: Ibu Nurul Fajar
    Alamat: Nusa Lembongan
    Surel: Nurulfajardua@gmail.com

    Rekan-rekan Indonesia saya semoga rahmat Allah dan berkah menyertai kami.
    Sudah satu tahun tiga bulan sekarang saya mendapat pinjaman 2,7 miliar rupiah dari (LASSA JIM LOANS COMPANY).
    Dengan pinjaman ini, saya dapat mengembangkan bisnis dan peternakan unggas saya untuk memenuhi jumlah permintaan dan membayar cicilan pinjaman bulanan.
    Saya tidak terlalu stres dengan bank saya untuk mendapatkan pinjaman karena (perusahaan pinjaman Lassa Jim) adalah yang terbaik dalam meminjamkan uang. Saya tahu ada banyak perusahaan pinjaman palsu online tapi percayalah, LASSA JIM LOAN COMPANY dan persyaratan manajemennya dapat dipercaya.

    Anda dapat menghubungi perusahaan Pinjaman LASSA JIM melalui kontak ini:
    Email: Lassajimloancompany@gmail.com
    Nomor WhatsApp: +13019691955.

    Sekali lagi saya adalah Bu Nurul Fajar

    BalasHapus