Contoh Soal;
P.T. Sendang Biru sepakat melakukan perjanjian jual-beli mobil dengan sistem angsuran/kredit atas mobil jenis Dump Truk dengan P.T. Karya Agung sebagai Agen Penjualan Mobil jenis truk. Jumlah truk yang dibeli sebanyak 10 unit mobil jenis Dump Truk dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) per unit, dengan pembayaran melalui kredit selama 3 (tiga) tahun.
P.T. Sendang Biru wajib untuk menjaminkan truk yang dibeli tersebut kepada perusahaan asuransi dan pembayaran premi asuransi .
Mobil Truk tersebut oleh P.T. Sendang Biru digunakan sebagai kendaraan operasional untuk mengangkut material Sirtu (pasir batu) di daerah Gunung Kidul Yogyakarta.
Petunjuk Pengerjaan:
Masing-masing kelompok menyusun rancangan perjanjian sesuai dengan kelompoknya. Surat perjanjian merupakan salah satu alat bukti bahwa telah terjadi peristiwa hukum antar Para Pihak yang saling mengikatkan diri atas suatu prestasi (hak dan kewajiban serta tanggung jawab) Para Pihak.
Agar surat perjanjian efektif, efisien dan mengikat Para Pihak serta meminimalkan risiko hukum di kemudian hari, rancangan perjanjian antara Para Pihak dibuat secara benar sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya dengan memperhatikan asas perjanjian, jenis perjanjian, macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, bahasa perjanjian serta disusun sesuai dengan teknik penyusunan perjanjian dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sistematika perjanjian terdiri dari unsur-unsur berikut:
a. Judul
b. Pembukaan
c. Komparisi
d. Recital
e. Isi Perjanjian :
- Unsur Esensialia
- Unsur Naturalia
- Unsur Aksidentalia
f. Klausula
g. Penutup
h. Tanda tangan
Pengerjaan:
PERJANJIAN JUAL BELI
Antara
PT. KARYA AGUNG
Dengan
PT. SENDANG BIRU
Tentang
Jual Beli Kendaraan Dump Truck
Pada hari ini Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas (31-08-2016) bertempat di Jakarta dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Kendaraan Dump Truck (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”), oleh dan antara:
|
1. PT. KARYA AGUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Wisma Mulia 20, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Yogyakarta, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Nyoman Adiyasa, selaku Direktur Utama PT. KARYA AGUNG,dan karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. KARYA AGUNG (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”); dan
|
2. PT. SENDANG BIRU, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Gedung Wisma Krakatau No 06 Yogyakarta, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Djoko Muljono dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. SENDANG BIRU (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing disebut “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
|
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum khususnya penjualan mobil jenis truk;
Bahwa, PIHAK KEDUA adalah perusahaan jasa transportasi yang bergerak di bidang pengangkutan material pasir batu di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.
Bahwa PIHAK PERTAMA menjual truk kepada PIHAK KEDUA untuk kemudian PIHAK KEDUA bersedia membeli truk dari PIHAK PERTAMA.
- PARA PIHAK di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali secara khusus dinyatakan lain, maka dalam perjanjian ini dipergunakan istilah-istilah yang didefinisikan sebagai berikut:
1. Biaya adalah Keseluruhan pengeluaran yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
2. Hari Kalender adalah Keseluruhan hari dalam 1 minggu termasuk dengan hari libur nasional yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia
3. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat diluar hari libur nasional yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia
PASAL 2
OBYEK PERJANJIAN
Obyek Perjanjian dalam Perjanjian ini adalah 10 (sepuluh) unit truk dengan rincian sebagai berikut:
Jenis kendaraan : Dump Truk Hino Dutro
Merek/Tipe : 4 Cyl in-line, 8V, OHV Direct Injection
Daya Maximum : 110/2.800 ps/rpm
Isi Silinder : 4.009 cc
Torsi Maximum : 29.0/ 1.800 Nm/rpm
BB – Sistem : Penyemprotan Langsung/ Direct Injection
BB – Jenis : Solar/ Diesel
Seri Mesin : W04D-TM
Starter : 24 – 4.5 V-kW
Alternator : 24 – 30 V-A
Baterai : 12V – 60 Ah x 2
(selanjutnya disebut “Kendaraan”).
PASAL 3
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Biaya keseluruhan yang akan dibebankan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta Rupiah) sudah termasuk PPN, dengan perincian sebagai berikut:
a. Biaya Kendaraan per unit sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah) per unit;
b. Biaya administrasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) per unit;
c. Biaya provisi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
2. PIHAK KEDUA melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:
a Tahap I, dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian ini sebesar 10% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah);
b Tahap II, dilakukan bulan ke-12 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 20% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta Rupiah);
c Tahap III, dilakukan bulan ke-18 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 20% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta Rupiah)
d Tahap IV, dilakukan bulan ke-24 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 20% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta Rupiah)
e Tahap V, dilakukan bulan ke-30 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 20% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta Rupiah)
f Tahap VI, dilakukan bulan ke-36 setelah ditandatanganinya Perjanjian ini sebesar 10% dari biaya keseluruhan dengan nominal Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah).
3. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap akhir bulan melalui bank transfer ke rekening milik PIHAK PERTAMA.
Nama Bank : Bank Bukopin
No rekening : 667877435 08689
Pemilik rekening : PT SENDANG BIRU
PASAL 4
DENDA KETERLAMBATAN
Denda atas keterlambatan pembayaran pembelian Kendaraan tersebut ditentukan sebesar 1/1000 (permil) dari angsuran tertunggak.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
Kedua belah pihak sepakat untuk menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 6
PENERIMAAN KENDARAN
PIHAK KEDUA akan menerima Kendaraan dari PIHAK PERTAMA setelah pembayaran Tahap I dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dalam kondisi baik, dan mulai hari ditandatanganinya Perjanjian ini pula segala keuntungan maupun kerugian se-penuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 7
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 8
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pembayaran Tahap I dilakukan oleh PIHAK KEDUA .
PASAL 9
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya dan menyerahkan BPKB.
PASAL 10
ASURANSI
PIHAK KEDUA wajib untuk menjaminkan Kendaraan yang dibeli tersebut kepada perusahaan asuransi dan pembayaran premi asuransi.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mendaftarkan asuransi atas nama PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 8, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 11
PEMBATALAN
1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama 2 (dua) tahap, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi.
2. Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal de-ngan sendirinya dan kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ketentuan yang termuat dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
3. Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian Kendaraan tersebut.
4. Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil Kendaraan milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA maupun di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Jika terjadi perselisihan atau sengketa di antara PARA PIHAK mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu hal yang diatur di dalam atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau pelaksanaan dari dan/atau penafsiran atas Perjanjian ini, Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut secara musyawarah.
|
2. Apabila perselisihan atau sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah persoalan yang diperselisihkan diberitahukan kepada Pihak lainnya oleh Pihak yang mengajukan atau mengemukakan perselisihan atau sengketa dimaksud, maka salah satu Pihak atau Para Pihak secara bersama-sama dapat mengajukan perselisihan atau sengketa tersebut kepada arbitrase untuk penyelesaian perselisihan atau sengketa itu secara eksklusif dan terakhir. Arbitrase dilaksanakan di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dengan menggunakan 3 (tiga) orang arbiter yang ditunjuk sesuai dengan peraturan tersebut, dan menggunakan Bahasa Indonesia.
|
PASAL 13
FORCE MAJEURE
|
1. Tidak dipenuhinya atau dilaksanakannya kewajiban salah satu Pihak menurut Perjanjian ini, tidak termasuk kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya atas pembelian Kendaraan tidak dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran atas Perjanjian ini apabila hal itu disebabkan karena force majeure.
|
2. Untuk keperluan Perjanjian ini, “force majeure” berarti peristiwa, keadaan/kondisi, atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan, atau kendali wajar suatu Pihak dan tidak disebabkan karena kesalahan Pihak tersebut, dan peristiwa, keadaan/kondisi, atau kejadian tersebut menghambat, menghalangi, atau menunda Pihak itu dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Yang disebut atau dikategorikan sebagai force majeure mencakup, antara lain:
|
(a) Bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin topan, badai, gempa bumi, atau petir;
|
(b) Wabah penyakit menular;
|
(c) Pemberontakan, huru hara, kerusuhan, perang (baik yang diumumkan atau tidak), atau tindakan militer;
|
(d) Kebakaran;
|
(e) Embargo;
|
(f) Pemogokan;
|
(g) Sabotase;
|
(h) Gangguan pada jaringan telekomunikasi, baik terestrial maupun ekstra-terestrial (ruang angkasa), yang disebabkan karena peristiwa yang terjadi di ruang angkasa termasuk, namun tidak terbatas pada, sun-outage, gerhana matahari, kejadian astronomi, atau kejadian meteorit;
|
(i) Dikeluarkannya keputusan, kebijakan, peraturan, atau dilaksanakannya suatu tindakan, oleh pihak yang berwenang yang menghambat, menghalangi, atau menunda secara langsung pelaksanaan kewajiban suatu Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
|
PASAL 14
PENUTUP
(1) Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini hanya dapat diubah atau ditambah atas persetujuan tertulis PARA PIHAK.
(3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini dan/atau perubahan yang dipandang perlu, PARA PIHAK akan mengatur lebih lanjut dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang akan merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan segala sesuatunya dibuat dengan tujuan dan itikad baik.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. KARYA AGUNG PT. SENDANG BIRU
Nyoman Adiyasa Djoko Muljono
Direktur Utama Direktur Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar